6 Kepala Desa Terduga Korupsi Politik Uang dalam Pemilu di Gorontalo Utara Sukses Melarikan Diri, Polres Umumkan Sebagai DPO

6 Kepala Desa Terduga Korupsi Politik Uang dalam Pemilu di Gorontalo Utara Sukses Melarikan Diri, Polres Umumkan Sebagai DPO


, Gorontalo –

Keenam ketua desa yang tadinya dipenjara oleh Polres Gorontalo Utara berhasil melarikan diri pada Jumat (23/5/2025), meninggalkan pertanyaan besar.

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana para kepala desa tersebut dapat melewati pantauan polisi dengan ketat sampai akhirnya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menceritakan urutan kejadian serta metode curang yang dipakai oleh enam pemimpin desa itu.

Mereka berhasil kabur sesudah dibebaskan dari tahanan lantaran masa penangkapan sudah usai.

Adrianto menyatakan bahwa sesungguhnya batas waktu penahanan untuk keenam kepala desa itu habis pada hari Kamis (22/5/2025) pukul 21:00 WITA.

Oleh karena itu, mereka memang sudah menerapkan tindakan preventif.

“Setelah para tersangka dibebaskan dari penahanan pada malam hari tersebut, polisi mengirim dua personel ke tiap rumah mereka sebagai pengamanan,” jelas Adrianto lewat pesan WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).

Akan tetapi, langkah-langkah keamanan yang sudah diatur ternyata gagal menghentikan tekad para kepala desa untuk kabur.

Menggunakan beragam metode, mereka sukses membodohi para penjaga yang bertanggung jawab atas pengawasan rumah tinggal mereka.

“Ada yang lewat jendela kamar,” beber Adrianto.

Kepala desa mengambil keuntungan dari ketidakhadiran petugas yang sedang menjaga di luar rumah dan membuka jendela sehingga dapat melarikan diri tanpa diketahui.

Salah satu metode alternatifnya adalah dengan menyembunyikan diri di kamar mandi.

“Ada orang yang berpura-pura pergi ke kamar mandi,” tambah Adrianto.

Sepertinya, sang pelaku memanfaatkan momen cepat ketika penjaga memberi izin untuk kebutuhan pribadi dengan kabur lewat pintu atau jendela kamar mandi, tempat yang kemungkinannya kurang terawasi dibanding pintu masuk utamanya.

Terdapat juga orang-orang yang menggunakan keadaan rumah serta area di sekitarnya untuk melarikan diri lewat jalan samping.

“Serta ada pula yang melalui sisi belakang rumah dan terlepas dari pengawasan petugas yang bertugas,” papar Adrianto.

Dikabarkan, bangunan dengan pintu samping yang tidak terlindungi dengan baik memberi kesempatan kepada ketua kampung itu kabur tanpa disadari oleh petugas yang sedang mengamati area depan tempat tinggalnya.

Ketidakhadiran petugas di setiap rumah menjadi alasan utama mengapa para kepala desa berhasil kabur.

Walaupun sudah mengirim staf, tetapi diperkirakan pemantauan tidak dijalankan dengan cermat dan konsisten, yang akhirnya memungkinkan para pelaku mencari lubang dan melarikan diri.

Sampai sekarang, Polres Gorontalo Utara tetap menggelar pencarian ketat untuk keenama kepala desa yang statusnya kini menjadi buron.

Kepolisian belum menerbitkan detail tambahan tentang siapa identitas dari para kepala desa yang melarikan diri atau apa saja tuduhan terhadap mereka sebelumnya.

Harus diingat bahwa penyebab pembebasan beberapa kepala desa tersebut (yang keluar dari tahanan) yaitu karena batas waktu penahanan sudah habis pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 jam 21:00 WITA. Selanjutnya, kepolisian belum bisa memproses langkah selanjutnya (pengiriman tersangka serta bukti-bukti kepada jaksa), hanya saja mereka baru mendapatkan P21 (dokumen yang menunjukkan berkas perkara sudah siap).

Apabila kepolisian terus mempertahankan penahanan mereka di luar masa tenggang yang ditentukan tanpa alasan hukum, hal ini bisa jadi pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, walaupun mereka merupakan tersangka, mereka perlu dibebaskan sementara sampai proses hukum dapat berlanjut dalam aspek Administrasi.

Namun, setelah dilepaskan, keenam kepala desa malah kabur dan sekarang telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berikut ini adalah keenam kepala desa tersebut:

1.Hamran Ahaya, Pemimpin Utama Desa Oluhuta

2.Anton Puabengga, Ketua Desa Bintana

3.Hartono Datau, Pemimpin Desa Buata

4.Isinai Talaban, Pemimpin Desa Imana

5.Kusno Van Gobel, Pemimpin Desa Sigaso

6.Rahman Dese, Pemimpin Desa Pinontoyonga


Diberitakan sebelumnya, e

Kepala desa tersebut secara resmi dijuluki sebagai tersangka dalam kasus diduga adanya penyuapan politik (money politics) pada masa pemilihan suara ulangan (PSU) untuk pilkada tahun 2024.

Ketua keenam kepala desa tersebut berasal dari Kecamatan Atinggola dan dituduh telah menerima sejumlah uang dari salah satu tim pemenangan pasangan calon tertentu.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menyatakan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 187A ayat (2) bersamaan dengan Pasal 73 ayat (4), serta pasal pelengkapnya yaitu Pasal 188 disertai Pasal 71 dan juga Pasal 55 dari UU No. 10 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

“Hukuman minimumnya adalah tiga tahun penjara, sementara maksimal enam tahun. Baik orang yang memberikan maupun menerima akan mendapatkan hukuman serupa,” jelas Adrianto kepada , pada hari Jumat (16/5/2025).

Adrianto menyebutkan bahwa penahanan tersebut dijalankan usai penyidik mendapatkan dua buah barang bukti yang memadai.

“Sebenarnya dalam penyitaan ini terdapat tujuh individu. enam di antaranya adalah kepala desa dan salah satunya adalah warga,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *