Bagaimana Jika Politik Uang Masih Beredar? Pesan Penting dari Praktisi Hukum Tentang PSU

Bagaimana Jika Politik Uang Masih Beredar? Pesan Penting dari Praktisi Hukum Tentang PSU


KALTENG POS-

Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, menggarisbawahi bahwa pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan di Kabupaten Batara tidak semata-mata merupakan proses administratif sederhana. Menurut dia, PSU kali ini adalah hal penting dan berdampak besar pada kejujuran sistem demokrasi lokal, khususnya setelah ditemukan kasus korupsi politik uang terparah dalam riwayat PSU tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ari Yunus mengungkapkan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Batara saat ini menjadi fokus perhatian masyarakat serta undang-undang dasar negara. Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jelas menegaskan bahwa tahapan pemilihan susulan (PSU) sebelumnya sudah dipengaruhi oleh perilaku money politics yang direncanakan, terorganisir, dan luas skopnya (TSM). Sehubungan itu, PSU pada kesempatan ini harus dilaksanakan dengan kejujuran dan ketepatan total.

“PSU tidak sekadar pelaksanaan administratif, tetapi juga merupakan momen signifikan untuk mengembalikan kehormatan institusi penyelenggara serta menjaminkan pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, bebas, rahasia, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUD 1945,” tegas Ari Yunus pada hari Senin (26/5).

Gagalnya Pemilihan Ulang Serentak (PSU) pada kesempatan ini bisa membahayakan kedaulatan demokrasi di tingkat lokal serta dampak langsung terhadap hasil pemilu. Menurut Ari Yunus, bila perilaku melanggar aturan tentang penggunaan dana dalam konteks politik senantiasa kembali lagi, hal itu tidak hanya menyakiti hasil dari proses pemilihan umum tersebut, namun juga memburukkan citra otoritas pemerintahan setempat yang telah dibentuk. Ketika PSU harus digelar ulang secara berkelanjutan akibat adanya tindakan curang, maka situasinya akan memberikan contoh negatif, yaitu praktik transgresif mulai dipandang sebagai cara efektif, daripada sebuah pembelajaran keras.

“Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi bahwa tindakan money politics perlu mendapatkan dampak hukuman yang signifikan dan seharusnya tidak diabaikan,” katanya.

Ari Yunus juga menekankan kebutuhan akan ketepatan dan keterbukaan KPU dalam mendistribusikan barang logistik, Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta merangkum hasil suara. Pantauan yang kuat oleh Bawaslu dan Satuan Tugas Gabungan Penegak Hukum (Gakkumdu) amat dibutuhkan, terlebih lagi untuk meminimalisir kemungkinan adanya tindakan money politics atau Politik Uang TSM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *