PR GARUT
– Dalam situasi ketidakstabilan perdagangan internasional dan hubungan geopolitis dunia, Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sektor jasa keuangannya tetap aman. Meski ada peningkatan dalam konflik geopolitik di berbagai wilayah, pengaruhnya tampaknya bisa dibatasi agar tidak memberikan efek yang luas kepada ekonomi global.
Perubahan dalam dinamika perdagangan global mengalami peningkatan usai kedua belah pihak mencapai suatu perjanjian bisnis diantara Amerika Serikat dan Britania Raya tanggal 8 Mei 2025. Hal ini menjadi komitmen tetap pertama yang dilakukan oleh AS bersama negara lain pasca pembatalan implementasi kebijakan bea masuk saling melengkapi tersebut.
Selanjutnya, perjanjian perdagangan sementara antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2025 dengan durasi sekitar 90 hari berhasil mengurangi ketegangan dalam perdagangan dunia. Para pelaku pasar merespons hal ini secara positif, yang kemudian memicu pemulihan pasar keuangan global serta penurunan volatilitas di pasar finansial dan aliran modal masuk ke pasar negara-negara sedang berkembang.
Pembangunan ekonomi dunia di awal tahun 2025 memperlihatkan perlambatan dan disusul oleh perkecilannya laju inflasi, mengindikasikan melemahnya permintaan internasional. Menghadapi situasi ini, pendekatan moneter global lebih bersifat penyokong dengan sejumlah bank pusat sudah merendahkan tingkat suku bunga, memberikan tambahan likuiditas ke dalam sistem serta menurunkan persyaratan cadangan simpanan. Sementara itu, strategi fiskal secara global umumnya masih meluaskan namun memiliki batasan dalam penerapannya.
Menurut Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), volume perdagangan aset kripto telah meningkat menjadi sebesar Rp35,61 triliun pada bulan April tahun 2025.
Angka itu naik jika dibandingkan dengan total transaksi pada Maret 2025 yang mencatatkan angka Rp32,45 triliun. “Ini menandakan bahwa keyakinan konsumen serta situasi pasarnya masih sangat stabil,” ungkap Hasan Fawzi merujuk pada pernyataannya saat pertemuan di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Bukan saja besarnya volume transaksinya, tetapi dia juga menunjukkan bahwa pola pertumbuhan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah membaik lagi. Dia menjelaskan bahwa total pengguna aset kripto di negara ini bertambah dari 13,71 juta pengguna di bulan Maret tahun 2025 hingga mencapai angka 14,16 juta pengguna di bulan April tahun tersebut.
Hasan menyebutkan bahwa sampai bulan Mei tahun 2025, akan ada sebanyak 1.444 jenis aset kripto yang siap untuk diperjualbelikan dan dari pihaknya sendiri sudah memberikan persetujuan izin kepada 23 badan usaha di dalam jaringan bisnis aset kripto tersebut.
Dia mengatakan bahwa badan tersebut terdiri atas sebuah bursa kripto, sebuah institusi untuk jaminan penyelesaian dan pelaksanaan transaksi, seorang manajer dompet digital, serta 20 trader. Saat ini, OJK sedang meneruskan proses pemberian izin kepada 10 kandidat lain yang berminat dalam perdagangan aset kripto.
Pada saat bersamaan, tentang pelaksanaan ITSK, Hasan menyebutkan bahwa ada 29 pelaku ITSK yang sudah mendapatkan izin dan didaftarkan ke OJK hingga Mei 2025. Di antaranya adalah 10 lembaga Pelopor Kredit Alternatif (PKA), sementara sisanya yaitu 19 merupakan Pengumpul Data Jasa Keuangan (PDJK).
“Saat ini, OJK tengah mengevaluasi permohonan pendaftaran dari dua kandidat penyedia layanan ITSK yang bergerak dalam bidang PAJK,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sampai bulan April tahun 2025, pihak yang bertanggung jawab atas ITSK sudah sukses membentuk 960 kerja sama dengan berbagai institusi perbankan serta bidang-bidang lainnya, termasuk penyedia layanan teknologi informasi dan pengumpul data.
OJK juga melaporkan bahwa penyelenggara ITSK bertipe PAJK sudah sukses menuntaskan transaksi yang disahkan mitra mereka senilai Rp1,98 triliun. Jumlah nasabah layanan PAJK tersebut berjumlah 796.605 orang. Di samping itu, jumlah permintaan data skor kredit atau total inquiry yang dihadapi oleh penyedia ITSK tipe PKA meningkat menjadi 19,86 juta hit pada bulan Mei tahun 2025.
“Kehadiran layanan yang disediakan oleh penyelenggara ITSK ternyata memberi kontribusi besar pada pertumbuhan aktivitas dan ketersediaan pasar di bidang perbankan dan jasa keuangan, selain itu juga semakin mendorong partisipasi publik dalam memakai produk dan layanan finansial,” ungkap Hasan
Pada saat bersamaan, perekonomian dalam negeri terus memperlihatkan ketahanannya menghadapi perubahan global yang signifikan. Pada kuarter pertama tahun 2025, pertumbuhan ekonomi masih mencatat angka positif namun agak merosot hingga ke level 4,87%. Kontributor utama ini datang dari permintaan dalam negeri, lebih spesifik lagi konsumsi rumah tangga, yang naik sebesar 4,89% secara year-on-year.
Inflasi domestik tetap terkontrol dengan angka 1,95 persen (per Maret 25: 1,03 persen) dan masih sesuai dengan jangkauan sasaran Bank Sentral. Berbagai petunjuk ekonomi baru-baru ini pun mempertegas ketahanannya; misalnya neraca perdagangan yang konsisten menghasilkan surplus, defisit transaksi berjalan merosot ke 0,05 persen Produk Domestik Bruto (dari semula 0,87 persen), serta stok devisa tetap kokoh pada posisi tertingginya.
Terkait langkah-langkah pemerintah dalam mendorong perkembangan ekonomi domestik melalui serangkaian stimulus finansial yang dirilis pada Juni tahun 2025, OJK turut serta menyokong berbagai usaha tersebut guna memperkokoh kemampuan konsumsi publik dan secara keseluruhan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi negara.
OJK beserta kementerian dan lembaga relevan serta sektor jasa keuangan terus berkolaborasi untuk mengakselerasi intermediasi efektif, memperdalam pasar keuangan, dan mendukung perkembangan potensi bisnis yang menjanjikan, termasuk memberdayakan segmen UMKM.
Untuk mendukung pendanaan yang lebih merata, langkah-langkah itu diambil agar potensi ekonomi Indonesia dapat dimaksimalkan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan negara. ***