, JAKARTA – Deputi Ketua Umum DPP Partai Golkar
Idrus Marham
Menyokong sepenuhnya keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah memilih untuk mengakhiri tahanan atas seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS.
Idrus menganggap bahwa keputusan itu adalah bentuk konkret dari penghargaan atas prinsip-prinsip tersebut.
demokrasi
Dan pemeliharaan terhadap hak-hak dasar warga negara.
“Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” kata Idrus dalam keterangan tertulis pada Senin (12/5/2025).
Menurut Idrus, keputusan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Dia mengapresiasi peran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan hukum jika diperlukan.
” Ini menggambarkan keseimbangan di antara pelaksanaan hukum dan pemeliharaan hak-hak warga negara, terutama bagi kaum muda sebagai modal penting bangsa,” jelas Idrus.
Idrus menyatakan bahwa keputusan itu sesuai dengan petunjuk dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menganggapnya sebagai hal yang tepat.
mahasiswi ITB
bersingkatan menjadi SSS sebagai anggota generasi penerus bangsa.
Idrus mengatakan bahwa penundaan dalam penahanan merupakan bukti nyata yang menunjukkan kesesuaian Presiden Prabowo dengan prinsip-prinsip utama demokrasi.
“Beliau tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak sejalan dengan semangat demokrasi—kesesuaian antara ucapan dan tindakan,” ungkap Idrus.
Namun begitu, Idrus menegaskan bahwa demokrasi seharusnya tidak diartikan sebagai kebebasan yang tak terkendali.
Dia menggarisbawahi kepentingan menerapkan demokrasi di dalam kerangka hukum, etika, serta kesopanan.
“Etika, hukum, serta kebaikan hati perlu kita jaga saat menyuarakan pandangan. Hal itu adalah inti dari demokrasi sesungguhnya,” katanya.
Sebelumnya, SSS telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menurut laporannya dengan nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri yang tercatat pada tanggal 24 Maret 2025.
Dia di tangkap tanggal 6 Mei 2025 karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lalu ia dimasukkan ke tahanan mulai 7 Mei 2025.
(fri/jpnn)