TERAS GORONTALO –
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menyatakan bahwa keberadaan enam Kepala Desa (Kades) yang menjadi DPO terkait kasus dugaan money politics dalam Pengisian Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tidak akan menghambat kelancaran administrasi di tingkat desa.
Oleh karena itu, jabatan Kepala Desa yang sedang vakansi akan diambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes) untuk sementara waktu.
Berdasarkan hierarki, tanggung jawab tersebut diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes), menurut pernyataan Suleman.
Pemerintah Daerah masih menegakkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekretaris Daerah menginginkan agar para kepala desa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bisa menuntaskan permasalahan hukum mereka.
Apabila jalannya hukum sampai keputusannya menjadi tidak dapat diganggu gugat, maka pihak pemerintahan setempat akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sekretaris Daerah menggarisbawahi kesesuaian atmosfer dalam birokrasi pemerintah desa serta penyerahan layanan yang setimpal dan seimbang kepada warga di 123 kampung yang tersebar di 11 distrik di Kabupaten Gorontalo Utara.
***