Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah merilis Surat Edaran No. 4 Tahun 2025 terkait Implementasi Gaya Hidup Sederhana bagi Pejabat di Lingkungan Peradilan Umum. Melalui dokumen ini, MA menuntut agar pekerja dalam bidang peradilan, seperti hakim-hakimnya, meninggalkan kebiasaan hidup yang berlebihan dan serba konsumtif.
Henry Indraguna, penasihat ahli dari Badan Litbang DPP Partai Golkar, menyampaikan bahwa gaya hidup hemat para pejabat negeri harus dijalankan. Hal ini penting dilakukan tidak hanya berdasarkan etika, tetapi juga untuk memelihara kepercayaan masyarakat.
“Melaksanakan gaya hidup yang hemat adalah cara untuk menghindari korupsi dan pelanggaran etika. Di samping itu, ini juga dipandang sebagai usaha bersama untuk memelihara martabat pengadilan serta melestarikan keyakinan publik pada institusi hukum,” kata Henry, Sabtu (24/5).
Menurutnya, gaya hidup sederhana bukan berarti menghambat hak individu, tetapi justru refleksi dari kejujuran, kewajiban, serta menjadi teladan.
“Melaksanakan gaya hidup yang sederhana adalah salah satu cara untuk mencegah penurunan integritas pengadilan, mengelakkan tindakan suap menyuap dan melanggar aturan etika, selain itu ini juga merupakan elemen penting dalam usaha bersama untuk mempertahankan martabat sistem peradilan serta melestarikan keyakinan publik pada institusi hukum,” tambahnya.
Di samping itu, surat edaran tersebut menyarankan pula kepada pejabat pengadilan sipil bersama dengan keluarga mereka agar menjauhi tingkah laku yang serba boros. Misalnya seperti pembelian, pemakaian, serta penunjukkan barang-barang mewah.
Semua anggota aparat peradilan sipil bersama keluarga mereka harus bertekad untuk mengikuti gaya hidup yang menunjukkan sifat rendah hati, jujur, dan terpercaya. Hal ini dilakukan dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip etika, rasionalitas, serta ketelitian di segala aspek interaksi sosial ataupun cara hidup yang diperlihatkan. Demikian disimpulkan.
Setiap pegawai pengadilan sipil bersama keluarga mereka harus berjanji untuk mengikuti gaya hidup yang sederhana, jujur, dan bermartabat. Mereka diharapkan selalu menerapkan standar etika, kesetaraan, dan kerendahan hati dalam semua aspek interaksi sosial dan cara hidup yang diperlihatakan kepada publik.