,
Jakarta
–
Indonesia Corruption Watch
(ICW) menyajikan tinjauan tegas mengenai proporsionalitas dana hibah untuk partai politik. Gagasan tersebut diajukan oleh Deputi Ketua Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK).
KPK
Fitroh Rohcahyanto berpendapat bahwa memberikan dukungan finansial kepada partai politik dapat menghindari terjadinya tindak korupsi.
ICW setuju dengan analisis itu. Menurut peneliti ICW Yassar Aulia yang dikonfirmasi melalui pesan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, “Dalam konteks mencegah korupsi, proposal untuk menambah dukungan finansial dalam bidang politik dapat mendukung upaya mengatasi masalah tingginya biaya kampanye.”
Namun, Yassar menegaskan bahwa penentuan timing dalam pengajukan proposal tersebut kurang memperhatikan aspek sensitifitas terhadap situasi rakyat. Pasalnya, masyarakat saat ini masih merasakan imbas dari pemotongan dana pada bidang-bidang penting yang mendukung layanan publik.
Di samping itu, Yassar mengkritisi cendrungnya sebagian besar partai politik untuk kurang terbuka dan bertanggung jawab saat melaporkan finansial sesuai dengan pengawasan tahun 2023. Kehilangan keterbukaan ini pun muncul di nyaris semua laporan pendanaan pilpres 2024. Oleh karena itu, Fassar mensinyalir bahwa penyediaan dukungan kepada partai politik tak harus sekadar meningkatkan jumlah secara formal.
“Berkomitment menjadi suatu keharusan bagi partai politik agar transparan dan bertanggung jawab atas sumber dana publik ini,” tegas Yassar sekaligus menekankan hal itu. Tanpa adanya komitmen semacam itu, lanjut Yassar, peningkatan jumlah bantuan politik malah dapat memperbesar potensi korupsinya.
Jika ide memberikan dana dukungan kepada partai politik direalisasikan, hal ini akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sepenuhnya komited dalam mengusut para pelaku korupsi, terlebih mereka yang berasal dari golongan elit di bidang politik. Sebagaimana dicatat oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), setelah tahun 2019, KPK tampak lebih kurang antusias ketika menangani kasus-kasus suap yang melibatkan individu-individu berkaitan dengan dunia politik. “Tren tersebut berbeda dibandingkan periode sebelum tahun 2019,” ungkap Yassar.
Menurut Yassar, sistem penyediaan dana untuk partai politik bukanlah ide terbaru karena telah dilakukan selama bertahun-tahun. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa dukungan finansial yang datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya cukup memenuhi kebutuhan partai sebesar 1-2%. Oleh karenanya, hampir semua partai lebih bergantung pada sumber pembiayaan dalam negeri ataupun sumbangan dari pihak luar.
Inilah yang diyakini menjadi sumber dari praktik suap. “Diakhir cerita, para anggota partai berusaha menemukan cara agar dapat memperoleh kembali investasi mereka,” jelas Yassar. Oleh karena itu, supaya upaya pencegahan penyuapan lebih efisien, bantuan pada partai politik sebaiknya disertai dengan janji akan pengelolaan secara transparan serta tekad tegas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengatasi kasus-kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut bahwa institusi tersebut menyarankan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran signifikan dari APBN kepada partai politik atau parpol guna mendukung usaha memerangi korupsi.
Fitroh menyampaikan hal itu saat menghadiri seminar web yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. “Komisi Pemberantasan Korups telah berkali-kali menyarankan ke pemerintahan agar mendistribusikan alokasi anggaran signifikan kepada partai politik,” katanya seperti dilansir dari saluran YouTube KPK.
Dia menyarankan ide tersebut dikarenakan akar masalah terbesar korupsinya berada pada biaya tinggi dalam sistem politik guna mencapai posisi kekuasaan, mulai dari level desa sampai presiden. Menurut Fitroh, mereka yang kini memegang jabatan tentu telah merogoh kocek dalam-dalam dan ada pula yang didukung oleh pembesar dengan sumber daya finansial.
“Nah, bagaimana sebab dan akibatnya? Dalam kasus-kasus korupsi yang umum terjadi, saat memegang posisi tertentu pasti akan membuka jalan bagi para pengusaha agar dapat mengambil alih berbagai proyek di wilayah tersebut. Hal itu tak bisa disangkal, sering kali kita temui,” ungkapnya.
Sapto Yunus
menyumbang untuk penyusunan artikel ini.