Isu Ijazah Palsu: Apakah Ini Strategi Politik? Keputusan Hukum Tentang Jokowi Diterima dengan Santai

Isu Ijazah Palsu: Apakah Ini Strategi Politik? Keputusan Hukum Tentang Jokowi Diterima dengan Santai



– Pusat untuk Tindakan Strategis Indonesia (CISA) menyelenggarakan survei terkait tuduhan pemalsuan ijazah yang dialamatkan pada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Survei tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat percaya bahwa masalah ijazah merupakan bagian dari upaya politik.

Herry Mendrova, Direktur Eksekutif CISA, menyampaikan bahwa kebanyakan orang percaya tuduhan tentang gelar pendidikan palsu ini telah disebar dengan sengaja oleh lawan politik Jokowi. Menurut masyarakat, tindakan tersebut bertujuan untuk mencemarkan reputasi Joko Widodo.

Dalam penelitian tersebut, 89,87% peserta menyatakan bahwa masalah itu kemungkinan besar telah direncanakan dengan sengaja untuk tujuan politik tertentu yang dapat saja menjadi oposisi bagi Joko Widodo, seperti dikemukakan oleh Herry pada hari Kamis (22/5).

Survei ini pun mengajukan beberapa pertanyaan pada para peserta terkait tingkat kepercayaan mereka terhadap penjelasan yang diberikan baik oleh Joko Widodo maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) perihal asli dari ijazah tersebut. Dari hasil survei itu, sebagian besar partisipan menyatakan bahwa mereka memercayai informasi yang telah dijabarkan tadi.

Dari total responden, 51,35% sangat yakin dan 25,35% cukup yakin dengan penjelasan yang disampaikan oleh Jokowi. Ketika datang ke persepsi mereka tentang klarifikasi dari UGM, polanya juga mirip dan positif. Lebih tepatnya, 47,35% responden sangat mempercayainya, sementara 25,76% lagi cukup yakin.

Berikutnya adalah tentang pendapat seputar tindakan hukum yang diambil Jokowi terkait dengan penyebaran informasi negatif tersebut. Dari hasil survei, 29,6% responden merasa bahwa hal itu cukup tepat, 21,1% percaya itu tepat, serta 6,7% lainnya menyatakan sangat tepat. Di sisi lain, 18,5% responden justru berpendapat sebaliknya bahwa tindakannya kurang tepat, sedangkan 15,5% lagi merasa bahwa cara ini sama sekali tidak tepat.

“Menurut saya secara pribadi, tindakan hukum tersebut boleh-boleh saja diterapkan oleh seluruh warga negara, dan semua orang memiliki posisi yang sama di hadapan undang-undang,” demikian katanya.

Berikut adalah detail tentang survei nasional tersebut: dilangsungkan dari tanggal 9 sampai 15 Mei 2025. Responden dalam survei ini merujuk kepada warga negara berusia lebih dari 17 tahun atau mereka yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suara, khususnya termasuk pakar hukum, dosen, profesional/praktisi serta peneliti pendidikan, tokoh-tokoh dari lembaga swadaya masyarakat/ngo, pelajar tingkat universitas, dan individu-individu politik yang selalu peduli dan aktif dalam membahas perkembangan masalah-masalah politik maupun hukum.

Metode survei yang dipakai dalam studi ini melibatkan wawancara langsung via platform WhatsApp, Zoom, serta Google Meet. Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling yaitu suatu cara memilih partisipan berdasarkan standar atau faktor-faktor spesifik tertentu agar cocok dengan sasaran riset Anda. Dengan pendekatan sampling seperti itu, total sample yang berhasil dikumpulkan mencapai 950 orang. Sedangkan untuk margin of error dari ukuran sampel tersebut adalah sekitar 2,95% saat tingkat keyakinannya menembus angka 95%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *