, TANGERANG
– Pelayanan SIM Bergerak di area Kota Tangerang diselenggarakan di beberapa tempat berbeda. Warga yang berniat memperbarui bisa mengingat jadwal serta posisi SIM keliling tersebut.
Pelayanan pembuatan SIM mobile yang diadakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Tangerang Kota diselenggarakan di beberapa tempat berbeda.
Pemegang SIM harus memperbarui dokumen mereka setiap lima tahun sejak tanggal pembuatan SIM. Apabila sudah lewat batas waktu berlakunya, maka pemegang SIM diharuskan untuk mengurus pengeluaran kembali SIM yang baru.
Pada tanggal 14 Mei 2025, pelayanan SIM berkeliling yang diselenggarakan di Kota Tangerang akan dilaksanakan di dua tempat yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan Ikeja Alam Sutera.
Pelayanan SIM berkelanjutan di Kota Tangerang dimulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu, sementara itu pelayanan ini tidak tersedia pada hari Minggu atau tanggal merah resmi lainnya.
Untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, lebih baik langsung memperbarui melalui layanan SIM keliling yang tersedia di kota Tangerang pada hari ini.
Berikut adalah lokasi dan jam operasional untuk pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
1. Layanan SIM Keliling Anda akan berlangsung di Plaza Shinta Mall Karawaci serta di Ruko WOM Finance Pasar Baru dari jam 08:00 sampai dengan 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
2. Layanan SIM Keliling akan diselenggarakan pada hari Selasa di dua lokasi yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang serta Plaza Shinta Mall Karawaci, dari jam 08:00 hingga 13:00 WIB.
3. Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada hari Rabu di Pasar Laris Taman Cibodas serta Ikea Alam Sutera dari jam 08:00 hingga 13:00 WIB.
4. Layanan SIM Keliling pada hari Kamis diselenggarakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang serta di McDonald’s Jatake, berlangsung dari jam 08:00 hingga 13:00 WIB.
5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat akan berlangsung di Metropolis Mal serta Pasar Laris Taman Cibodas dari jam 08.00 hingga 11.00 WIB.
6. Layanan SIM Keliling pada hari Sabtu akan berlangsung di Ruko WOM Finance Pasar Baru serta Living Plaza Palem Semi dari jam 08:00 hingga 13:00 WIB.
Untuk pengajuan perpanjangan SIM, disarankan bagi warga untuk mengingat beberapa syarat penting yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum berkunjung ke tempat pelayanan SIM bergerak.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disertakan yakni;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya untuk menerbitkan perpanjangan akibat kehilangan, kerusakan, atau mutasi mengikuti Peraturan Pemerintah No. 60 dari tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM A senilai Rp80.000
3. SIM Kelas II seharga Rp80.000
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pelamar menyiapkan surat pengesahan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter serta ahli jiwa.
2. Pemohon Mendatangi Loket guna membayar tarif administrasi penataan SIM serta mengambil formulir yang dibutuhkan.
3. Calon pemegang SIM bisa mendapatkan nomor antrian.
4. Calon pengguna mengisi lembaran formular kemudian menyampaikannya ke pejabat yang bertanggung jawab.
5. Pegawai akan memasukkan informasi pelamar SIM ke dalam sistem.
6. Calon pelaku mengidentifikasi diri dengan mencakup sidik jari, foto langsung, serta tandatangannya.
7. Pelamar bergerak ke area menunggu guna melaksanakan proses penerimaan SIM.
Sumber: Satuan LaluLintas Polres Metro Tangerang Kota
Peroleh informasi tambahan melalui kanal WhatsApp.
di sini
Baca berita lainnya di
Google News