Kabar Bahagia! Akhirnya PP Pemekaran Garut Utara Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden, Kholil: Bongkar Janji Politik Prabowo

Kabar Bahagia! Akhirnya PP Pemekaran Garut Utara Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden, Kholil: Bongkar Janji Politik Prabowo


Priangan Insider –

Kepala Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM-Gatra), Kholil Aksan Umarzein, mengatakan bahwa tahap terakhir dalam proses pemisahan daerah Garut Utara adalah penantian atas persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berasal dari pusat.

Ia menyampaikannya ketika hadir dalam acara pengambilan sumpah jabatan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Kholil menyatakan bahwa diskusi tentang pemecahan wilayah untuk membentuk Garut Utara kini sudah mencapai tingkat nasional. Koordinasi sedang berlanjut di antara Kemendagri, DPR RI, DPD RI, serta Wakil Presiden.

Walaupun Presiden terpilih Prabowo Subianto belum secara langsung mengumandangkan dukungannya, Kholil tetap optimistis berdasarkan komitmennya dalam politik yang telah disampaikan sebelumnya.

“Beritanya bagus, walaupun Bapak Prabowo belum merilis pernyataan resmi tentang pembentukan daerah baru, namun ia telah membuat janji politik yang membawa harapan besar untuk wilayah utara Garut,” katanya, dengan adanya dukungan dari deklarator pembentukan Garut Utara, H. Rd Aas Kosasih S.Ag., M.Si.

Kholil menyatakan bahwa landasan hukum untuk pembentukan daerah baru telah dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014. Saat ini, langkah selanjutnya adalah penyelesaian Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), yang saat ini masih dalam tahap koordinasi antara Kemendagri bersama DPR RI dan DPD RI.

Setelah peraturan tersebut disetujui, lanjut Kholil, moratorium pembentukan daerah yang selama ini menghalangi proses itu akan cepat dihapuskan.

“Berarti, kesempatan untuk mengakhiri moratorium hampir tercapai. Hanya tinggal menantikan persetujuan PP dari pemerintah pusat,” ujarnya dengan antusiasme.

Kholil juga mengkritik ketidakefektifan dalam proses pembagian wilayah di Jawa Barat. Dia menjelaskan bahwa sejumlah kabupaten seperti Ciamis dan Pangandaran telah dipartisi, sedangkan Garut dengan luasan wilayanya yang besar hingga kini belum mendapat perhatian serupa.

“Yang selalu kita dorong kepada pemerintah pusat adalah ini. Apakah Kabupaten Garut Utara dan Garut Selatan akan dimekarkan secara bersamaan atau bertahap, asalkan tidak saling menghambat,” tegasnya.

Berdasarkan tingkat persiapan, Kholil menyatakan bahwa wilayah Garut Utara memiliki posisi yang lebih baik dalam hal indeks kesesuaian serta potensi ekonomi. “Jika kita bicara tentang dampaknya, pembentukan Garut Utara ini diharapkan dapat menghasilkan manfaat positif tidak hanya bagi Kota Asli Garut tetapi juga untuk Kabupaten Sumedang, Tasikmalaya, dan Bandung,” terangnya.

Meskipun demikian, dari sudut pandang politik, Kholil menyatakan bahwa Garut Utara kurang populer dibandingkan dengan Garut Selatan yang mempunyai tiga wakil di DPR RI. “Politisnya, Garut Selatan lebih unggul, namun jika dilihat dari segi kapabilitas dan kondisi ekonomi, Garut Utara jauh lebih siaga,” imbuhnya.

Pada saat bersamaan, Deklarator Pemekaran Garut Utara, Rd Aas Kosasih, menyatakan tegas bahwa pembentukan kabupaten baru untuk wilayah utara Garut merupakan hal yang tidak terelakkan. Hal ini disebabkan oleh populasi warganya yang sangat banyak dan mencapai puncaknya di Pulau Jawa.

“Kita di Garut telah benar-benar siap. Hanya tinggal menanti persetujuan peraturannya saja,” ujar Aas dengan yakin.

Aas menyebutkan bahwa tekad mereka dalam mendukung pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Utara masih sangat kuat, walaupun secara politis mengalami kekalahan dihadapan Garut Selatan. “Kita tidak berniat untuk mundur,” katanya.”Konfirmasi dan kerjasama akan kami lanjutkan, baik itu dengan para pemuka setempat ataupun pihak-pihak yang berada di pusat.”

Aas juga menyatakan bahwa Garut Utara telah mencapai seluruh standar kepatutan untuk pemekaran daerah. “Sebelumnya, saat saya masih anggota dewan, terdapat tujuh aspek dengan sebelas indikator. Semua indikator tersebut sudah dipenuhi oleh wilayah Garut Utara,” tandasnya.

Tetapi dia menekankan bahwa semua ini masih tergantung pada jalannya proses politik dan tanda tangani PP oleh Presiden Prabowo.

“Setelah Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani, kami akan dapat beraksi dengan lebih cepat dan terencana. Pembentukan Kabupaten Garut Utara hanya menunggu waktu saja,” tandas Aas Kosasih. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *