KPAI Dorong Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Program Kirim Anak ke Barak Militer

KPAI Dorong Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Program Kirim Anak ke Barak Militer

 

,


Jakarta


Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) meminta Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
untuk meninjau kembali kebijakan pengiriman anak yang dianggap bermasalah ke barak militer. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa program sehebat apapun, terutama yang berkaitan dengan anak, memiliki regulasi dan pedomannya masing-masing.

Dia mengatakan, pelaksanaan evaluasi itu nantinya bisa memperkokoh program. “Ini kan sudah berjalan, yang berikutnya yuk,
review
kembali. Ada SOP-nya (prosedur operasi standar) tidak, ada regulasinya, pelibatan dari berbagai pihak tidak?” ucap Ai ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ai menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan anak-anak harus dirancang sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak mereka. Setelah aturan ditetapkan dan panduan dipatuhi, implementasi dari suatu program akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan keperluan para anak tersebut. “Tidak cukup hanya membuat program dengan cepat, tetapi penting pula menjelaskan regulasi serta panduannya khusus untuk anak-anak ini,” ungkap Ai.

Mengomentari usulan Dedi Mulyadi agar KPAI ikut menangani masalah anak, Ai menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya bertugas untuk memantau implementasi dari perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak.

“Sudah beberapa kali saya jelaskan bahwa tugas kita adalah melakukan supervisi. Bahkan jika diperhitungkan seratus anak atau lebih dengan menggunakan beragam pendekatan, teknik, dan program, satu pun dari mereka akan ditangani oleh KPAI,” jelasnya.

KPAI didirikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 seputar Pelindungan Anak, lalu diubah melalui UU No. 35 tahun 2014. Sedangkan aturan implementasinya tercantum dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2016 mengenai Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Menganalisis Undang-Undang Perlindungan Anak, tanggung jawab KPAI mencakup melakukan supervisi; menyediakan saran saat merancang kebijakan terkait dengan pemenuhan perlindungan anak; menghimpun data dan informasi seputar perlindungan anak; serta mengevaluasi laporan yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak.

Di samping itu, KPAI memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak melalui proses mediasi; membangun kolaborasi dengan institusi lain dalam area proteksi anak; serta menyampaikan informasi ke penegak hukum mengenai kemungkinan adanya transgresi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, marilah kita tinjau kembali regulasinya, KPAI akan memantau,” kata Ai.

Acara Dedi Mulyadi menitipkan anak ke barak militer diberlakukan bagi mereka yang dinilainya sebagai anak bandel. Ia menjelaskan bahwa program di barak tentara tersebut bertujuan untuk mendidik karakter anak-anak. Inisiatif ini baru saja dimulai pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025 kemarin. Kebijakan dari seorang bekas bupati Purwakarta ini ditujukan kepada siswa-siswa yang memiliki tingkah laku tertentu, misalnya keributan antar pelajar, merokok, minum alkohol, sampai menggunakan knalpot modifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *