Mahasiswa USK Ragu-ragi Soal Kelanjutan Otsus, DPRA Bersikeras Revisisi UUPA

Mahasiswa USK Ragu-ragi Soal Kelanjutan Otsus, DPRA Bersikeras Revisisi UUPA


“… Oleh karena itu, kami mendukung agar DPR RI bisa menganggap perubahan UU ini menjadi sebagian dari program legislasi nasional pada tahun 2026,” jelas Tati.




Diskusi mengenai pengakhiran penyampaian Dana Otomasi Khusus bagi Aceh tetap menjadi perbincangan panas di kalangan publik.

Walaupun banyak orang mengalami kekecewaan dan kemarahan akibat manajemen anggaran Dana Otonomi Khusus yang dinilai kurang efektif, namun penduduk Aceh tetap memiliki ekspektasi tinggi untuk terus melanjutkan pemberian dana ini.

Penutupan program transfer Dana Otomotif Khusus untuk Aceh menurut sejumlah mahasiswa jurusan Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh bisa jadi merupakan suatu tantangan.

Menurut Nabila Putri, mahasiswi jurusan Ilmu Politik di USK, Dana Otsus adalah suatu hak istimewa bagi Aceh berdasarkan kesepakatan perdamaian yang terjadi pada tahun 2005 silam. Dia juga menambahkan bahwa pembangunan dan perkembangan daerahnya masih membutuhkan dukungan dari anggaran tersebut.

Kita meragukan komitmen DPRA dalam menjamin kelangsungan anggaran otonomi khusus Aceh.

Karena terdapat berbagai bidang pengembangan di Aceh yang membutuhkan fokus khusus.

Oleh karena itu, kami mengunjungi salah satu anggota DPR Aceh, yaitu Ibu Tati Meutia, guna memperoleh informasi lebih lanjut.

penjelasan.

” Kami juga berharap agar DPRA dan Pemerintah Aceh bisa lebih serius dan menetapkan prioritas pada masalah ini,” tegas Putri.

Kondisi semacam itu menyebabkan sejumlah pihak, khususnya Pemerintah Aceh serta DPR aceh, terus berupaya untuk menginisiasi revisi atau perubahan pada Undang-undang No. 11 Tahun 2006 yang membahas tentang Pemerintahan Aceh, dikenal juga sebagai UUPA.

Karena jika Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tetap seperti semula dan tidak dimodifikasi, dana Otomoni Khusus bagi Aceh yang selama ini mencapai 1% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hanya akan disediakan hingga tahun 2027 saja.

Anggota DPRA dari Fraksi Gerindra-PKS, Tati Meutia Asmara SKH MSi, menyebutkan bahwa sampai sekarang revisi terhadap UUPA yang harus ditangani oleh DPR RI telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024-2029, namun belum termasuk sebagai bagian dari Prolegnas pada tahun 2025.

Tim kami di DPRA bertekad untuk tetap membela kepentingan rakyat Aceh dan bekerja sama dengan Pemerintah Aceh guna mengubah UUPA dalam pembahasan DPR RI.

revisi sebanyak delapan pasal pada draft UUPA serta menambah satu pasal baru.

Oleh karena itu, kita mendukung agar DPR RI menganggap perubahan Undang-Undang ini sebagai bagian dari program legislasi nasional pada tahun 2026,” jelas Tati.

Tati menambahkan bahwa selama proses transformasi tersebut, DPRA mencakup partisipasi banyak kelompok seperti warga masyarakat, pemuka agama, ilmuwan, dan ahli hukum.

Oleh karena ini merupakan kebutuhan masyarakat Aceh, kita melibatkan partisipasi mereka dan memperhatikan masukan yang diberikan.

pihak-pihak yang bisa memperkuat isi dari perubahan UUPA tersebut.

Dimulai dari Pemerintah Aceh, para tokoh masyarakat, kalangan akademisi, serta praktisi hukum,” tegas Tati.

Usaha DPRA terkait perubahan UU tersebut dilakukan dengan cara yang cermat dan dikelola dengan penuh keseriusan.

Berdasarkan pelaksanaan diskusi-strategis yang menangani draf revisi rancangan tersebut telah terjadi.

UUPA, yang diselenggarakan di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, pada hari Kamis

(22/5/2025).

DPRA bersama Pemerintah Aceh telah mengerjakan langkah-langkah penting dengan cara mengadakan berbagai perbincangan.

strategis di Badan Perencanaan Pembangunan Aceh di Jakarta serta melakukan kunjungan resmi ke Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tentu ini bertujuan untuk mempercepat proses pembahasan revisi UUPA,” katanya.

Menurut Tati Meutia, revisi terhadap UUPA merupakan suatu keharusan serta keperluan Aceh yang sangat penting bahkan sampai di waktu akan datang, oleh karena itu dibutuhkannya kolaborasi antar berbagai pihak agar tujuan tersebut dapat dicapai dengan baik.

” Kami mendorong semua pihak, termasuk para mahasiswa FISIPOL USK, untuk bersatu padu dalam upaya memastikan bahwa perbaikan Undang-Undang Organisasi Dan Tata Kerja Perguruan Tinggi ini bisa berlangsung lancar serta mencapai hasil sesuai keinginan kami,” demikian disampaikan oleh Tati Meutia.

(Penulis merupakan mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Update berita lainnya di
dan
Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *