PIKIRAN RAKYAT
– PT Pos Indonesia mengungkap penyesuaian kebijakan pada pensiunan guna memastikan keberlanjutan, menjawab tantangan keberlanjutan keuangan perusahaan dan kepatuhan regulasi yang berlaku.
Menurut Komisaris Utama PT Pos Indonesia Budi Djatmiko, keputusan penyesuaian benefit para pensiunan sesuai pertimbangan regulasi dan keberlanjutan operasional perusahaan.
“Keputusan ini diambil karena benefit kepada para pensiunan tidak diatur dalam regulasi resmi Kementerian BUMN serta tidak ada dasar hukum yang mengikat,” kata Budi di Bandung pada Selasa, 20 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Demo Pensiunan di Kantor Pos Indonesia
Wakil dari kalangan pegawai aktif dan pensiun PT Pos Indonesia melakukan demonstrasi dan menerima mediasi bersama wakil-wakil manajemen di markas utama PT Pos Indonesia yang berada di Jalan Cilaki, Bandung pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
Karyawan dan mantan pegawai dari PT Pos Indonesia berhimpun di hadapan kantor pusat mereka mulai pukul 9.00 WIB.
Mereka menggunakan baju hitam dengan syal oranye dan ada yang mengenakan seragam BUMN, menyampaikan sejumlah tuntutan.
Beberapa di antara mereka menuntut pencabutan keputusan mengenai pemberhentian tunjangan makan (TM), tambahan gaji berdasarkan kinerja (TBK), subsidi BPJS serta kontribusi untuk biaya pemakaman kepada para peserta pension.
Setelah itu, dia mengingatkan agar pembayaran untuk biaya produksi pada tahun 2024, dana bahan bakar, overtime, serta upah penjagaan yang belum diselesaikan harus dilakukan dengan cepat. Dia juga menentang pemutusan hubungan kerja tanpa pemberitahuan dan pencabutan sistem kemitraan.
Selanjutnya menginginkan kejelasan tentang dana laba tahun 2024 senilai Rp767,7 miliar, menyuarakan permintaan untuk melakukan audit efisiensi manajerial dan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja beserta para penerima pensiun.
Tanggapan Pos Indonesia
Budi Djatmiko menyatakan bahwa para pensiunan masih menerima hak dasar mereka terkait upah, sedangkan manfaat dari Pos Indonesia yang kurang.
Dia menganggap tindakan itu sesuai dengan petunjuk dari Kementerian BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memaksimalkan penghasilan badan usaha milik negara.
“Ini merupakan langkah yang sesuai mengingat tantangan ekonomi mendatang yang bakal semakin berat. Fokus utama kita adalah untuk menjamin kelangsungan usaha serta merawat para pekerja yang masih bertugas, seiring dengan meningkatnya kompetisi dan permintaan pasar,” ungkapnya.
Menurut VP Corporate Communications PT Pos Indonesia Heri Nugrahanto, manfaat tersebut segera diubah untuk mencakup tunjangan makan, tambahan gaji, serta kontribusi premi BPJS Kesehatan.
Putusan itu sejalan dengan temuan penelitian, memberikan manfaat secara langsung tidak didukung oleh landasan hukum yang mengikat.
“Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan kami lakukan penyesuaian ketentuan,” ujar Heri.
Pos Indonesia melakukan penyesuaian dengan mengganti skema benefit langsung menjadi bantuan pensiunan, dialokasikan sesuai tingkat manfaat pensiun dan masa kerja pensiunan.
“Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional,” kata Heri.
Manajemen Pos Indonesia menyatakan bahwa keputusan itu tidak berpengaruh terhadap janji perusahaan dalam mendukung kesejahteraan para pensiunannya.
Mereka mengubah mekanisme untuk memastikan akurat dan tahan lama dengan menggunakan dana CSR yang mencakup Pembaruan Rumah dan Sarana Kesehatan bagi para peserta pensiun. ***