Permintaan Telegram Tentang Pengamanan Kejaksaan Dicabut, SETARA Ingatkan Ancaman Potensial Ini

Permintaan Telegram Tentang Pengamanan Kejaksaan Dicabut, SETARA Ingatkan Ancaman Potensial Ini

.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) untuk menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi tentang dukungan TNI untuk pengamanan kejaksaan. Hendardi menilai, surat telegram Panglima TNI dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

“Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI,” kata Hendardi di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Menurut Hendardi, dukungan pengamanan kejaksaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh kejaksaan melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI yang makin terbuka. Kejaksaan, kata dia, harusnya memahami bahwa institusinya merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.

Hendardi mengingatkan, tarik-menarik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana, bakal bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum. Menurut dia, terbitnya surat telegram tersebut makin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri.

Di waktu yang bersamaan, Hendardi menganggap bahwa hal tersebut dapat secara signifikan memperlemah kekuatan hukum. Meskipun demikian, sesuai dengan undang-undang resmi di Indonesia, Tentara Nasional Indonesia hanya bertanggung jawab atas pengenaan hukuman dalam wilayah tentaranya sendiri dan sistem peradilan militer harus segera direvisi.

Hendardi mendorong agar Panglima TNI memberikan perhatian khusus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, alih-alih terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada kejaksaan sebagai elemen sipil.

“HUKUM PERADILAN MILITER saat ini tak lagi sejalan dengan semangat masyarakat, kedaulatan sipil, serta kekuasaan hukum di bawah sistem administrasi pemerintah yang demokratis,” ungkap Hendardi.

Sekilas sebelumnya, Kepala Badan Informasi TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi telah menegaskan bahwa pasukan TNI AD memberikan dukungan pengamanan sesuai dengan permohonan formal serta keperluan yang sudah diidentifikasi. Dia menjelaskan bahwa dukungan tersebut merupakan elemen dari kolaborasi sah antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia, seperti ditetapkan dalam Perjanjian Bersama No. NK/6/IV/2023/TNI dikeluarkan pada 6 April 2023. Implementasi kerjasama ini disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Prinsip profesionalisme, netralitas, serta kerjasama antar lembaga selalu dipertahankan oleh TNI,” ujar Kristomei ketika ditemui di Jakarta pada hari Minggu, 11 Mei 2025.

Kristomei menyatakan bahwa surat telegram nomor ST/1192/2025 oleh Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 6 Mei 2025 mengenai pemantauan instansi kejaksaan adalah bagian dari kolaborasi pemeliharaan keamanan yang dilakukan secara berkala dan pencegahan, seperti halnya yang sudah berlangsung sebelumnya. Menurut Kapuspen TNI, cakupan kerjasama ini mencakup pendidikan dan latihan, tukar-menukar data guna mendukung penegakan hukum, menempatkan personil TNI dalam lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta memposisikan jaksa sebagai pengawas di Oditur Jenderal TNI.

Selanjutnya terkait dengan dukungan dan bantuan tenaga dari TNI untuk menunjang operasional kegiatan Kejaksaan, termasuk pula dukungan yang diberikan oleh TNI pada sektor Perdata dan Administrasi Pemerintahan. Dalam konteks ini mencakup pengawalan hukum, membantu dalam proses peradilan baik secara litigasi maupun non-litigasi, menjalankan aturan hukum, serta melakukan berbagai upaya hukum lainnya.

Kolaborasi berikutnya berkaitan dengan penggunaan fasilitas untuk membantu pemenuhan tanggung jawab dan peran yang dibutuhkan, bersama-sama dengan sinkronisasi aspek investigatif dan proses persidangan termasuk manajemen kasus terkait.

Kristomei menyebutkan bahwa dukungan dalam hal pengamanan tersebut juga diberikan sebagai wujud nyata dari tanggung jawab utama TNI sesuai dengan perintah Undang-Undang. Tujuannya adalah untuk melindungi semua rakyat serta setiap inci tanah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan yang dapat merusak kesatuan bangsa dan negara.

Selagi itu, Kepala Badan Informasi TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa telegram dari Kepala Staf TNI AD (KSAD) yang memuat instruksi untuk membantu dalam penjagaan kejaksaan merupakan sesuatu yang umum dan bagian dari kolaborasi reguler. Dia menjelaskan, Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 dengan tanggal 6 Mei 2025 seputar permintaan bantuan tersebut dianggap sebagai dokumen standar.

“Maka, saya ingin memperjelas bahwa telegram itu tidak dibuat karena kondisi tertentu,” ujar Wahyu ketika dimintai komentar di Jakarta pada hari Minggu (11/5/2025).

Wahyu menyebutkan bahwa tanggung jawab mendukung keamanan kejaksaan adalah elemen dari kolaborasi pengamanan yang sifatnya berkala dan pencegahan, seperti halnya yang sudah terjadi sebelumnya.

“Angkatan Darat TNI akan terus beroperasi dengan sikap profesionalisme dan keserasian, sambil menghormati peraturan hukum sebagai panduan dalam tiap tindakan dan aktivitasnya,” ungkapnya.

Surat tersebut dikirim ke para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia. Surat ini memintakan agar unit-unit TNI AD menyediakan sekelompok pasukan yang terdiri dari 30 anggota untuk tugas pengamanan pada level Kejaksaan Tinggi, serta sebuah tim dengan 10 orang anggota untuk mendukung operasi pengawalan di tingkat Kejaksaan Negeri.

Wahyu menyebutkan bahwa nominal tersebut sudah sesuai dengan standar normatif, namun nantinya akan ada penyesuaian pada saat implementasinya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta dukungan dari anggota TNI AD untuk tim jaksa agar bisa menambah daya serang pada upaya penegakan hukum. Dia berharap tindakan tersebut akan mendorong lebih banyak lagi hasil positif dalam hal penerapan aturan, sambil terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, transparansi, serta kedaulatan sipil. Hal itu disampaikan oleh Dave Laksono melalui pernyataan tertulis yang dirilisnya di Jakarta, Senin kemarin.

Dave melihat bahwa tata kelola keamanan yang diterapkan TNI pada tingkatan kejaksaan tinggi (kejati) serta kejaksaan negeri (Kejari) merupakan bagian dari kerjasama formal antara TNI dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Implementasi dari Perjanjian Kerjasama (MoU) di antara TNI dan Kejaksaan Agung memiliki tujuan untuk meningkatkan kolaborasi antar lembaga guna mendukung kestabilan serta kelancaran jalannya proses hukum,” katanya.

Dave menyebutkan bahwa Komisi I DPR RI, yang mengurusi masalah pertahanan, hubungan internasional, komunikasi dan informatika, serta inteligen, akan melaksanakan tugas pengawasannya atas kolaborasi antara kedua lembaga tersebut.

“Komisi I DPR RI akan melaksanakan tugas pengawasannya untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang ada dan konsisten dengan kebutuhan nasional,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *