, BANGKA –
Semua orang diperbolehkan mendaftar menjadi peserta Pilkada Ulang Pangkalpinang pada tanggal 27 Agustus 2025 di masa depan selama mereka mematuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh KPU.
Ariandi Zulkarnain, seorang pengamat politik dari UBB, menyebut bahwa pemilu yang baik dinilai berdasarkan prosesnya yang mudah dimengerti publik, namun hasil akhirnya sulit untuk diramalkan.
“Ini sebenarnya yang diharapkan dalam pemilihan umum, tidak boleh terjadi bahwa bahkan saat masih tahap proses, namun hasil telah dapat diprediksi. Pemungutan suara haruslah bersaing,” urai Ariandi beberapa hari yang lalu seperti dilansir dari , Jumat, 16 Mei 2025.
Untuk Maju di Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Pangkal Pinang Tahun 2025, Molen Menyerahkan Keputusan pada Parpol Pasca Mengikuti Tes Kelayakan PDIP
)
Bagaimana jika paslon tunggal yang tidak berhasil dalam Pemilu Serentak tertarik untuk bersaing kembali di Pilkada Ulang tahun 2025?
Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2025 di Pangkalpinang, pasangan Molen-Hakim yang bertarung bulan November 2024 sebelumnya belum berhasil mendapatkan dukungan penuh untuk menghadapi calon tanpa nama.
Ariandi Zulkarnain menyebutkan bahwa mantan calon tunggal yang berharap untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Ulang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
Siapapun yang memenuhi kriteria berhak mendaftar sebagai calon dalam pemilihan ulangan, termasuk untuk posisi di Kota Pangkalpinang maupun Kabupaten Bangka.
Ariandi menyatakan bahwa perihal adanya sentimen negatif terhadap mantan calon tunggal yang dikalahkan oleh kotak kosong adalah sesuatu yang umum terjadi di dunia politik.
Dia menjelaskan bahwa kita sedang membicarakan tentang etika dan penilaian masyarakat yang tak dapat digantikan oleh satu orang petugas saja, seperti halnya mengkritik kandidat tunggal yang berpartisipasi.
Menurut Ariandi, hal utama sekarang adalah mengetahui apakah terdapat partai yang mendukung mantan calon tunggal itu.
“Semua tergantung pada partai yang bersedia mendukung atau tidak. Sebagai contoh, jika PDIP memilih untuk mendaftarkan kembali Molen, atau di Kabupaten Bangka ada calon seperti Mulkan, maka mereka memiliki kesempatan untuk bertarung sekali lagi. Untuk Kota Pangkalpinang, hadirnya Molen tanpa disadari menimbulkan rasa takut bagi lawan politik dalam konteks pemilihan ulangan,” penjelasan Ariandi.
Menurut dia, untuk bersaing dengan baik dalam Pemilihan Kepala Daerah Ulang Pangkalpinang, seharusnya ada lebih dari dua pasangan kandidat dan kesempatan ini cukup terbuka di Kota Pangkalpinang.
Persiapan Molen
Terpisah, Molen menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah awal guna mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Kotamadya Pangkalpinang pada tahun 2025.
Antara lain terdaftarnya ke dalam PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Molen pun sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang di Kantor DPD PDIP Babel pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 lalu.
Terdapat 17 orang yang menghadiri acara tersebut, di antaranya ada sembilan calon wali kota dan delapan calon wakil wali kota.
“Kondisi hingga kini cukup berkembang. Kami tentu menginginkan hal terbaik, sambil menantikan keputusan dari partai (PDIP),” jelas Molen baru-baru ini di Selindung Baru, Pangkalpinang,” tutur Molen.
Mendapat pertanyaan tentang calon-calon lain yang akan mengikuti pemilihan ulangan di Pangkal Pinang, Molen meresponsnya secara positif.
Tentu dia berkeinginan agar partai-partai menampilkan kandidat-kandidat dengan latar belakang bermacam-macamlah, sejalan dengan kehendak publik yang ingin melihat lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Untuk Molen, Pilkada Ulang Pangkalpinang merupakan tahap dalam dinamika politik.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika jumlah pasangan calon melebihi dua orang, kita patuhi hal tersebut sehingga masyarakat memiliki banyak opsi,” katanya. (*/E10)