PPPK 2024: Tidak Semua Honorer Dapat Pengangkatan Penuh, Pemerintah Pertimbangkan Status Paruh Waktu

PPPK 2024: Tidak Semua Honorer Dapat Pengangkatan Penuh, Pemerintah Pertimbangkan Status Paruh Waktu


Suara Flores-

Pada saat pelaksanaan tahap kedua seleksi kompetensi bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2024, terjadi beberapa perubahan signifikan yang mengejutkan para pegawai honorer.

Walaupun sudah melewati sejumlah tahap penyeleksian menurut aturan, tidak seluruh calon yang dinyatakan lulus akan serta-merta memiliki hak untuk menjadi P3KP full-time.
(full time)
.

Ketentuan ini merujuk pada peraturan terkini yaitu Keputusan Men PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa perekrutan P3K sekarang harus melalui proses yang lebih teliti, dengan fokus utama pada guru honorer yang sudah teregistrasi secara resmi di database BKN.


Seleksi Ketat, Kuota Terbatas

Pihak berwenang menggarisbawahi bahwa proses pemilihan kali ini tidak terbatas pada hasil tes saja, tetapi juga mencakup keseluruhan dokumen administratif serta kesiapsiagaan calon untuk posisi yang ada.

Sebagai akibatnya, beberapa tenaga honorer yang sudah ikut serta dalam proses seleksi dan mendapatkan nilai memadai masih bisa ditolak untuk pengangkatan lengkap disebabkan oleh pembatasan jumlah formasi.

Para tenaga honorer yang sebelumnya mendaftar dalam seleksi CPNS tahun 2024 tetapi gagal melanjutkan ke tahap selanjutnya, bersama dengan calon peserta PPPK yang belum diterima untuk posisi yang ditawarkan, adalah kelompok yang paling merasa dampak negatif dari proses tersebut.

Gagalnya bukan saja akibat kompetisi sengit, tetapi juga dikarenakan ada dokumen yang tak memenuhi syarat atau bahkan hilang.


Solusinya: Kondisi PPPK Paruh Waktu

Merespons situasi tersebut, pihak berwenang mengusulkan penyelesaian dengan merekrut mereka sebagai Pegawai Pemerintahan Perjanjian Paruh Waktu (PPPK).
(part time)
.

Pilihan ini disediakan sebagai jembatan perubahan serta ungkapan apresiasi kepada pegawai honorer yang sudah sekian lama melayani, tetapi belum dapat ditetapkan secara permanen dikarenai oleh batas kapasitas formasi atau hambatan dalam proses administrasi.

Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak seluruh peserta proses seleksi secara otomatis berhak mendapat status tersebut. Hanya mereka para pegawai honorer yang sudah diverifikasi dan validasi dalam basis data resmi BKN, serta memenuhi sejumlah ketentuan administratif, yang akan ditinjau untuk dinaikan pangkat menjadi pekerja paruh waktu.


Usaha Mengatur Klarifikasi Status Honorer

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan penting oleh pemerintah untuk memperbarui posisi pegawai honorarium yang telah lama tertunda.

Sejak lama, ratusan ribuan pegawai tidak tetap telah beroperasi tanpa dasar hukum yang kuat serta posisi resmi. Diharapkan, aturan terbaru ini akan membuka jalur kepada tatanan perbirokrasan yang lebih sejajar, terang, dan handal.

Melalui peraturan yang kian tegas dan terstruktur, pihak berwenang mencoba menjamin bahwa hanya pekerja yang sungguhan telah memenuhi standar yang bisa dipertimbangkan sebagai PPPK, entah itu dalam kapasitas full-time atau part-time.

Ini merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk meniadakan sistem kepegawaian non-PNS yang bertentangan dengan peraturan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *