SOSOK Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua,Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah

SOSOK Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua,Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah


Tokoh dan Profil Hakim Eko Aryanto yang Dipindahkan Ke Papua Jauh, Sebelumnya Sorot Karena Putusan Lunak Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Timah.



Suami dari artis Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis, merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait perdagangan timah. Vonisnya relatif lunak bila dibandingkan dengan dampak finansial bagi negara sebagai hasil dari skandal korupsi ini.

Hakim Eko Aryanto menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp 1 miliar dan wajib membayarkan uang penggantian sejumlah Rp 210 miliar.

Dalam vonisnya, hakim Eko Aryanto memutuskan bahwa Harvey terbukti melakukan tindakan kriminal korupsinya dengan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun serta pelanggaran pencucian uang. Selain itu, pengambilalihan aset milik Harvey dikenakan sebagai bagian dari sanksi tambahan guna menyeimbangkan dampak finansial kepada pemerintah.

Saat ini, Hakim Eko Aryanto dipindahkan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Papua. Dia merupakan salah satu di antara 41 hakim yang mengalami pemindahan.


Bagaimanakah gambaran umum tentang Eko Aryanto?

Eko Aryanto, SH, MH, merupakan hakim dengan golongan IV/d yang sebelumnya berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia lahir pada 25 Mei 1968 dan memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1988, dikutip dari Kompas.com.

Sebelum terjun ke dunia peradilan sebagai hakim, Eko Aryanto telah menuntut ilmu dari tingkat dasar sampai menengah di Sekolah Xaverius dan Swagaya.

Pendidikan lanjutan diteruskan ke Universitas Brawijaya dalam bidang studi Ilmu Hukum AcaraPidana, berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1987.

Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan pascasarjananya di IBLAM dan berhasil mendapatkan gelar Master dalam Ilmu Hukum (Magister Hukum) pada tahun 2002.

Doktor dalam Ilmu Hukum diraih di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) pada tahun 2015.


Riwayat Karier

Hakim Eko Aryanto mengawali karirnya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai tanggal 1 Maret 1988.

Setelah disumpah dan ditetapkan sebagai hakim pada tanggal 11 Juni 1989, beliau diposisikan di Pengadilan Negeri Majene.

Dia pernah bekerja di Pengadilan Negeri Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.

Posisi pemimpinannya dimulai ketika ia dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto tanggal 4 Mei 2008.

Selanjutnya, dia mengambil peran sebagai Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, kemudian melanjutkan karirnya dalam jabatan Ketua di Pengadilan Negeri Blitar serta berperan sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram, hingga akhirnya terpilih menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 17 Februari 2017.

Selanjutnya, dia mengemban posisi sebagai Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung.

Setelah mengakhiri tanggung jawabnya di Tulungagung, Eko Aryanto dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkarir sebagai hakim.


Harta Kekayaan Eko Aryanto

Hakim Eko Aryanto melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 29 Januari 2024.

Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 2.820.981.000 tanpa adanya catatan utang.

Kekekayaannya mencakup properti dan gedung bernilaiRp1,35 miliar di Malang, peralatan transportasi dan mekanikal senilai Rp910 juta yang meliputi beberapa kendaraan roda empat dan dua, ditambah dengan barang bergerak lain-lain senilai Rp395juta.

Di samping itu, dia juga mempunyai uang tunai dan setara uang tunai sebesar Rp 165,98 juta.

Setiap asset yang dipunyai berasal dari keuntungan bisnis sendiri.

Berikut rincian harta kekayaannya:

1. Properti tanah serta gedung dengan luas 200 m2/100 m2 di Malang berharga Rp 1.350.000.000

2. Total biaya untuk alat transportasi dan mesin adalah Rp 910.000.000

Honda CR-V Minivan Tahun 2013: Harga Rp 300.000.000

Mobil Honda Civic Sedan tahun 2013: harga Rp 300.000.000

Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp 50.000.000

Motor Kawasaki KLV 2013: Harga Rp 20.000.000

Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT tahun 2016: Harga Rp 240.000.000.

3. Aset bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Uang tunai dan setara uang tunai:Rp 165.981.000.


41 Hakim Dimutasi

Seperti telah disampaikan, Mahkamah Agung (MA) mengejar perpindahan jabatan bagi 41 hakim agung sesuai dengan keputusan dari rapat pimpinan (rapim) yang diadakan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.

Mutasi ini meliputi mutasi ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai pengadilan tinggi (PT) di Indonesia.


Ketua Pengadilan Tinggi:

1. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua di PT Jakarta kini telah ditunjuk sebagai Ketua di PT Yogyakarta

2. Nugroho Setiadji, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua di PT Palembang, kini telah dilantik sebagai Ketua baru di PT Jakarta.

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT di Jambi kini telah ditunjuk sebagai Ketua PT di Palembang.

4. Dr. Ifa Sudewei, SH., MH. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT di Gorontalo kini mengambil posisi sebagai Ketua PT di Jambi.

5. H. Suwidya, S.H., L.L.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua di PT Bangka Belitung kini telah dilantik sebagai Ketua baru di PT Kalimantan Timur

6. Roki Panjatan, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara, kini telah dilantik menjadi Ketua PT Tanjungkarang

7. Andi Rian Reshwari Cinrapole, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT Sulawesi Barat kini telah ditunjuk sebagai Ketua PT Sulawesi Tenggara

8. Dr. Budhi Santoso, S.H., M.H. dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang

9. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT di Palangkaraya kini mengambil alih posisi sebagai Ketua PT di Riau.

10. Dr. Yapi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil PT di Jawa Tengah, kini telah ditunjuk sebagai Ketua PT di Gorontalo.

11. Dr. Arthati Theresia, S.H., M.H. yang sebelumnya adalah Wakil di PT Jakarta, kini telah dilantik sebagai Ketua baru di PT Bangka Belitung.

12. Dr. Abdi Kadir, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil di PT Padang, kini telah dilantik sebagai Ketua baru PT Sulawesi Barat.

13. Dr. Wahyu Karya, S.H., M.Hum. dari Wakil PT Papua Barat menjadi Ketua PT Papua Barat

14. Dr. Pudjasuti Handayan, S.H., M.H. yang sebelumnya adalah Wakil di PT Yogyakarta, kini telah ditunjuk sebagai Ketua PT Palangkaraya


Wakil Ketua Pengadilan Tinggi:

15. Aviantara, S.H., M.Hum. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil di PT Kalimantan Timur, kini mengambil posisi serupa di PT Jawa Tengah

16. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta

17. Moh. Muchlis, S.H., M.H. berpindah dari posisi Wakil di PT Riau ke Wakil di PT Banten

18. Dr. Syahlan, SH., MH., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil di PT Jambi, kini telah ditunjuk sebagai Wakil di PT Bandung.

19. Suto Jumagi Akhmadi, S.H., M.Hum. berpindah dari posisi Wakil PT NTB menuju ke peran sebagai Wakil PT Yogyakarta

20. Andreas Purwanto Setiadi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil di PT Jambi kini telah dipromosikan ke posisi Wakil di PT Palembang

21. Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT Denpasar

22. Dr. Suprapti, S.H., M.H. dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT NTB

23. Dr. Agus Rusanto, S.H., M.H. dari Wakil PT Sultra menjadi Wakil PT Riau

24. Abdul Azis, S.H., M.H. dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi.


Hakim Tinggi:

25. Erwin Djong, S.H., M.H. yang sebelumnya adalah Hakim di PT Banjarmasin, kini menjabat sebagai Wakil PT Pontianak.

26. Lukman Bachmid, S.H., M.H. dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin

27. Alfa Ekotomo, S.H., M.H. tetap sebagai Hakim PT Klaten

28. Muhamad Nuzul Kusnindardi, S.H., masih bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Malang

29. Katharina Meital Siagian, S.H., M.Hum. tetap sebagai Hakim PT DKI

30. Halima Uma Ternate, S.H., M.H. tetap sebagai Hakim PT Surabaya

31. Yusuf Pranowo, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Ambon

32. Buyung Purnoka, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura

33. Chitta Chavanyingtas, S.H., M.H. dari Hakim PT Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon

34. Sutarno, S.H., M.Hum. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur kini telah dipindahkan ke posisi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

35. Suparman, S.H., M.H. yang sebelumnya adalah Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat

36. Slamet Widodo, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta telah dipindah ke posisi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Maluku Utara

37. Raden Ari Muldani, S.H., yang sebelumnya adalah Hakim di Pengadilan Tingkat Jakarta Selatan, kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jayapura.

38. Tri Yuliani, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur (PT Jaktim) kini dipromosikan ke posisi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon (PTA).

39. Esthar Oktavi, S.H., M.H. yang sebelumnya adalah Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta kini telah dilantik sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat

40. Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakbar) kini telah dipromosikan ke posisi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon (PT Ambon).

41. Eko Aryanto, S.H., M.H. yang sebelumnya adalah Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.


(*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *