KABAR SUMEDANG
– Kabupaten Sumedang meraih dana insentif fiskal tertinggi di Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp. 28,6 miliar.
Perihal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2025 mengenai penyempurnaan detail pengaturan anggaran untuk insentif pajak tahun anggaran 2025, yang telah ditanda tangani pada tanggal 6 Mei 2025.
Merespon hal itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan rasa syukurnya karena Sumedang berhasil meraih penghargaan sebagai penerima insentif fiskal tertinggi di antara kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan penjelasan Bupati Dony, dana yang dimaksud merupakan bentuk penghargaan dari pemerintahan nasional terkait dengan pencapaian kinerja utama yakni opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Sumedang telah menerima opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) sebanyak 10 kali secara beruntun. Selain itu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita selalu tepat pada waktunya, yang mana hal tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat melalui Dana Insentif Fiskal ini. Nilainya bahkan tertinggi di Provinsi Jawa Barat,” ungkap Bupati Dony Ahmad Munir pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025.
Bupati Dony menambahkan bahwa performa daerah Kabupaten Sumedang turut berperan dalam memenangkan dana insentif fiskal ini. Dana tersebut mencakup beberapa aspek seperti manajemen keuangan, penyediaan layanan esensial, dukungan terhadap kebijakan nasional untuk mendorong inovasi lokal, peningkatan mutu layanan kepada masyarakat, komitmen anti-korupsi, apresiasi atas kemajuan pembangunan, serta upaya percepatan dan ekspansi dari proses digitalisasi.
Tentu saja, pencapaian prestasi yang dilanjutkan oleh Bupati Dony tidak hanya karena usaha beliau sendiri tetapi juga akibat dari kerjasama dan kerja keras seluruh elemen. Ini mencakup dukungan masyarakat di Sumedang kepada segala program serta aktivitas pemerintahan setempat.
Sesuai dengan aturan, mereka berencana menggunakan dana insentif fiskal performa itu untuk mendukung aktivitas yang dianggap penting oleh daerah setempat.
“Penyalurannya meliputi berbagai sektor seperti mendukung infrastruktur layanan masyarakat, meningkatkan ekonomi, serta memperbaiki pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.