TPA Jatiwaringin Harus Tanpa Pembuangan Terbuka Sebelum 20 September

TPA Jatiwaringin Harus Tanpa Pembuangan Terbuka Sebelum 20 September

 

,


Tangerang

Dinas Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Tangerang bertujuan untuk mewujudkan praktek

open dumping

di Tempat Pengolahan Akhir (

TPA

Jatiwaringin telah dihentikan secara keseluruhan pada bulan September tahun 2025. Hari Mahardika, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, menyebut bahwa konsep sistem baru bagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu sudah disusun sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan beserta hukuman administratif oleh Departemen Lingkungan Hidup (DLHK). Hal ini terjadi tepat setelah tanggal 7 Maret beberapa waktu lalu.

“Kami saat ini tengah dalam proses mempersiapkan penggantinya,” kata Hari kepada
Tempo
Pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan kesempatan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan.

sampah

Selama 180 hari. Ini berarti proses perbaikan wajib diselesaikan sebelum tanggal 20 September 2025.

Sebagai penjelasan dari Hari selama 30 hari awal, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan merancangkan dokumen terkait. Setelah itu, tahapan lanjutannya meliputi penyampaian dokumen tersebut kepada kementerian dan kemudian mengembangkan sistem alternatif yang sesuai.
open dumping
yang telah disetujui.

Hari berkeinginan agar institusinya diberikan fleksibilitas terkait tenggat waktu. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mempunyai beban kerja tambahan lainnya. Akan tetapi, perintah dari pemerintah pusat telah bersifat mengikat. “Jika paksa seperti ini, apakah kami mau atau tidak, pada tanggal 20 September kami harus menyelesaikannya,” katanya.


KLH Tutup TPA Jatiwaringin

Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berada di wilayah kecamatan Mauk, kabupaten Tangerang, provinsi Banten, dimulai dari tanggal 16 Mei 2025. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan pernyataan dengan nada tegas saat melakukan inspeksi pada area pengelolaan sampah seluas 31 hektar tersebut. Dia menyampaikan bahwa penutupan ini bukanlah hal sepele dan harus diperhatikan secara serius.” Penutupannya ini sangat penting untuk dicatat,” katanya.

Menteri sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tegas ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang terkait praktek tersebut.
open dumping
Di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwarinigin pada Maret 2025. Ketika itu, pihak pengelola diberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk menangani sistem penanganan limbah.

Akhirnya Hanif memilih untuk mengunci TPA tersebut karena tidak mendeteksi adanya indikasi pindahan sistem. Dia merasa bahwa TPA dikabaikan dan terbakar tanpa upaya pemadaman. Selain itu, manajemen juga dinilai gagal dalam pengolahan limbah cair yang berasal dari sampah.

“Kita tak dapat mentolerir hal ini. Siapa pun yang menyebabkan kebakaran tentu akan dituntut,” ungkap Hanif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *