Antam Naikkan Harga Emas menjadi Rp1,886 Juta per Gram

Antam Naikkan Harga Emas menjadi Rp1,886 Juta per Gram

.CO.ID, JAKARTA — Menurut pantuan di laman Logam Mulia pada hari Rabu (14/5/2025), harga emas batangan milik PT Antam Tbk mengalami kenaikan kecil senilai Rp 2.000 mencapai Rp 1.886.000 per gram dari nilai sebelumnya yaitu Rp 1.884.000.

Sedangkan nilai jual kembali (
buyback
Emas batangan juga naik hingga mencapai Rp 1.734.000 per gram. Penjualan akan mendapat pemotongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan balik logam mulia ke PT Antam Tbk senilai di atas Rp 10 juta terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yaitu sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan mereka yang belum memilikinya akan dipungut tarif 3%. PPh 22 ini berlaku untuk transaksi tersebut.
buyback
dikurangi secara langsung dari seluruh jumlah transaksinya.


Berikut adalah nilai dari potongan emas batangan menurut data yang ada di situs web Logam Mulia Antam per hari Rabu (14/5/2025):

Emas seberat 0,5 gram:Rp 993.000

Emas 1 gram: Rp 1.886.000

Emas 2 gram: Rp 3.712.000

Emas 3 gram: Rp 5.543.000

Emas 5 gram: Rp 9.205.000

Emas 10 gram: Rp 18.355.000

Emas 25 gram: Rp 45.762.000

Emas 50 gram:Rp 91.445.000

Emas seberat 100 gram:Rp 182.812.000

Emas 250 gram:Rp 456.765.000

Emas seberat 500 gram:Rp 913.320.000

Emas seberat 1.000 gram: Rp 1.826.600.000

Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan logam mulia dipungut pajak PPh 22 sebanyak 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Setiap kali terjadi transaksi jual beli logam mulia, akan dilampirkan bukti pengenaan PPh 22.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *