Wakil Menteri Investasi serta Hilirisasi atau juga dikenal sebagai Wakil Ketua BKPM Todotua Pasaribu mengonfirmasikan bahwa mereka telah menyerahkasn kasus tindakan premanistik terhadap PT Chengda, yaitu kontraktor primer dari PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan petrokimia berlokasi di Cilegon, Banten, kepada institusi polisi. Tindakan ini berkaitan dengan proyek PT CAA bernilai sekitar 15 triliun rupiah yang sempat dikunjungi oleh beberapa individu tidak bertanggung jawab yang memohon bagian atas proyek tersebut tanpa melalui proses tender resmi.
Todotua menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan lingkungan investasi agar tetap menguntungkan. “Pemerintah perlu menawarkan perlindungan, baik bagi investor lokal maupun asing, sehingga dapat memastikan stabilitas dan kelangsungan investasi di negeri kita,” katanya saat berbicara di Jakarta pada hari Kamis (15/5).
Todotua menggarisbawahi bahwa situasi yang berlangsung di Banten sekarang ini patut mendapat perhatian dari segala lapisan masyarakat serta perlu disiapkan antisipasinya dengan tepat. Sebagai ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama para pejabat pemerintahan dan petinggi lainnya siap melaksanakan tindakan-tindakan efektif dan langsung guna memastikan lancarnya pelaksanaan proyek investasi tersebut.
“Kami meratifikasi rasa sesal atas insiden yang terjadi di Cilegon dan selanjutnya hal tersebut akan disampaikan kepada para penegak hukum. Di sini, Polda Provinsi Banten yang akan mengambil alih dalam melaksanakan penyelidikan serta segala konsekuensinya menjadi kewenangan mereka. Akan tetapi kedepannya, kami berharap dapat menciptakan dampak peringatan bagi perilaku yang salah agar bisa mempertahankan iklim investasi di negeri kita,” tegas Todotua.
Di masa mendatang, agar dapat mencegah kejadian semacam itu berulang di Banten, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap model kerjasama bisnis. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah menetapkan aturan tentang kerjasama melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1 tahun 2022 yang membahas tata cara pelaksanaan kerjasama dalam bidang investasi dari perusahaan besar kepada mikro, kecil, dan menengah di daerah-daerah.
“Hasil pembicaraan tersebut secara umum membahas bahwa investasi ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama adalah tentang pertumbuhan ekonomi, kedua berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, dan ketiga menyangkut perbaikan keterampilan melalui transmisi teknologi. Yang terpenting ialah cara meningkatkan daya saing ekonomi di wilayah setempat melalui penguatan usaha milik lokal,” jelas Todotua.
Proyek milik PT CAA masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode 2025-2029 dan tercatat sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 dari tahun 2025. Selain itu, proyek tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri melalui pembuatan produk turunan petrokimia, dengan prediksi nilai ekspornya bisa naik sampai kira-kira Rp 35 – 40 triliun pada tahun 2040.
Menurut data dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, pencapaian investasi selama kuartal pertama tahun 2025 di Propinsi Banten tercatat senilai Rp 31,1 triliun. Ketigasektor yang memberikan kontribusi paling signifikan dalam hal ini adalah Sektor Perumahan, Kawasan Industri serta Gedung perkantoran dengan nilai investasi mencapai Rp 4,8 triliun, disusul oleh industri logam dasar, barang-barang logam bukan mesin beserta peralatan lainnya yaitu sebesar Rp 4,1 triliun, dan akhirnya sektor kimia serta farmasi meraih capaian hingga Rp 3,7 triliun.
Kepala Kepolisian Daerah Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, berencana mengikuti perkembangan kasus itu dengan cara menyelidiki dan mensidangkan hal tersebut demi meyakinkan ketentuan hukumnya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengerahkan sekelompok petugas serta bakal menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut.
‘Jika ada tuduhan tentang tindakan kriminal, yang mana hal tersebut dapat merusak iklim investasi di negara kita, tentu saja kita akan melakukan investigasi dan penyelidikan, serta menyelesaikannya sesuai dengan hukum,’ jelas Suyudi.
Deputi Ketua Umum bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kadin Azis Syamsuddin akan berpartisipasi dalam penguatan kerjasama ini dengan mengikuti prosedur kemitraan yang tepat.
“Menurut petunjuk dari Pak Wamen (Todotua), terdapat beberapa model kemitraan yang perlu dijalankan oleh Kadin dengan tujuan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sesuai instruksi Pak Wamen serta dukungan dari Pak Kapolda (Banten), mereka sudah mengambil tindakan untuk mempercepat perkembangan ekonomi,” ungkap Azis.
(dee)